Mengenakan niqab adalah hak seseorang, tapi, tambah Menag, dalam Alquran dan hadist sejauh ini tidak ada yang menerangkan tentang niqab dan belum tentu menjadi tolak ukur keimanan seseorang.
"Cadar itu tidak ada dasar hukumnya di Alquran, maupun hadist. Dalam pandangan kami, kalau orang mau pakai silakan dan itu bukan ukuran ketakwaan orang. Bukan berarti kalau sudah pake cadar takwanya sudah tinggi, udah dekat Tuhan itu, silakan aja," paparnya.
Sementara itu Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj mengatakan larangan penggunaan cadar di instansi pemerintahab merupakan hak Menag Fachrul Razi.