"Kemudian, masalah celana cingkrang itu tidak bisa dilarang dari aspek agama karena memang agama pun tidak melarang. Tapi dari aturan pegawai bisa, misal di tempat ditegur 'celana kok tinggi gitu?' kamu enggak liat aturan negara gimana?' Kalau enggak bisa, ya keluar'," paparnya.
Oleh karena itu Kemenag akan mengkaji ulang yakni melakukan evaluasi kepada semua kurikulum yang sekiranya dapat bertentangan dengan negara.