Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Menag Fachrul Razi Diminta Pastikan RUU Miras Segera Diselesaikan

Novie Fauziah , Jurnalis-Sabtu, 02 November 2019 |00:06 WIB
Menag Fachrul Razi Diminta Pastikan RUU Miras Segera Diselesaikan
Miras sering jadi masalah (Foto: The Independent)
A
A
A

Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi beberapa kali mengeluarkan pernyataan mengenai wacana pelarangan cadar dan celana cingkrang bagi bagi aparatur sipil negara (ASN). ASN harus mengikuti aturan pakaian di kantor pemerintah.

Menanggapi hal itu, anggota DPD RI Fahira Idris menyarankan Menag Fachrul Razi untuk lebih menyentuh hal-hal yang sifatnya lebih substansial terutama yang terkait persoalan yang dialami umat beragama dan bidang lain sesuai tugas pokok dan fungsi kementerian yang dipimpinnya.

Menag Fachrul Razi

Menurut Fahira, salah satu persoalan serius yang dihadapi umat saat ini adalah belum adanya regulasi setingkat undang-undang (UU) terkait minuman beralkohol atau minuman keras (miras). Padahal dampak nyata dari ketiadaan undang-undang ini adalah keresahan sosial dan kejahatan yang dipicu oleh miras semakin marak terjadi.

“Daripada mengurusi soal cadar atau celana cingkrang, Pak Menag saya sarankan menggunakan kewenangannya sebagai ‘penjaga umat beragama’ untuk memastikan RUU Miras yang sejak periode lalu di bahas Pemerintah dan DPR segera dirampungkan. Ini karena selain miras dilarang agama, miras sumber persoalan umat beragama yang tentunya harus menjadi concern Kemenag,” kata Fahira Idris Jumat, (1/11/2019).

Fahira meminta Menag melihat apa yang sudah dilakukan Kabupaten Manokwari yang menjadikan pendekatan agama (Manokwari sebagai kota injil) sebagai salah satu latar belakang terbitnya Perda Nomor 5 Tahun 2006 tentang Larangan Pemasukan, Penyimpanan, Pengedaran dan Penjualan serta Memproduksi Minuman Beralkohol di Kabupaten ini.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement