Perubahan ini dinilai bakal menguatkan kelembagaannya dan menguatkan sasaran-sasaran guna mendorong ekonomi dan keuangan syariah.
Mar’uf Amin mengatakan proses administrasi perubahan itu berupa penertiban perpress. Ia berharap perubahan ini cepat direalisasikan.
"Perubahan itu akan diatur dalam Perpres yang masih dalam proses. Semoga dalam waktu cepat selesai supaya nanti kegiatannya aksinya sudah bisa dilakukan," pungkasnya.
(Abu Sahma Pane)