Allah SWT dan Rasul-Nya mendengar permohonan Ummu Kultsum. Berkaitan dengan dirinya dan para wanita yang sepertinya, Allah menurunkan ayat Alquran dalam Surah Al-Mumtahanah.
Allah SWT berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا جَاءَكُمُ الْمُؤْمِنَاتُ مُهَاجِرَاتٍ فَامْتَحِنُوهُنَّ ۖ اللَّهُ أَعْلَمُ بِإِيمَانِهِنَّ ۖ فَإِنْ عَلِمْتُمُوهُنَّ مُؤْمِنَاتٍ فَلَا تَرْجِعُوهُنَّ إِلَى الْكُفَّارِ ۖ لَا هُنَّ حِلٌّ لَهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ ۖ وَآتُوهُمْ مَا أَنْفَقُوا ۚ وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ أَنْ تَنْكِحُوهُنَّ إِذَا آتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ ۚ وَلَا تُمْسِكُوا بِعِصَمِ الْكَوَافِرِ وَاسْأَلُوا مَا أَنْفَقْتُمْ وَلْيَسْأَلُوا مَا أَنْفَقُوا ۚ ذَٰلِكُمْ حُكْمُ اللَّهِ ۖ يَحْكُمُ بَيْنَكُمْ ۚ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan yang beriman, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka; maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka. Dan berikanlah kepada (suami-suami) mereka, mahar yang telah mereka bayar. Dan tiada dosa atasmu mengawini mereka apabila kamu bayar kepada mereka maharnya. Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (perkawinan) dengan perempuan-perempuan kafir; dan hendaklah kamu minta mahar yang telah kamu bayar; dan hendaklah mereka meminta mahar yang telah mereka bayar. Demikianlah hukum Allah yang ditetapkan-Nya di antara kamu. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (Quran Surat Al-Mumtahanah Ayat 10)
Akhirnya atas perintah Allah SWT, Rasulullah pun menguji Ummu Kultsum. Demikian pula beliau menguji para wanita yang hijrah sesudah Ummu Kultsum.
Rasulullah bersabda,
"Demi Allah, tidak ada yang mendorong kalian pergi selain cinta kepada Allah dan Rasul-Nya, serta Islam. Kalian tidak pergi demi suami atau pun harta.”
Olehn karena itu, mereka tidak dikembalikan kepada keluarganya. Selanjutnya, Rasulullah berbicara kepada Al-Walid dan Imarah ibn Uqbah, "Allah telah membatalkan perjanjian itu untuk para wanita dengan alasan yang sudah kalian ketahui. Karena itu, pergilah kalian berdua!"
Akhirnya Ummu Kultsum tetap berada di Madinah di bawah perlindungan Islam dan menyerap ajaran-ajaran serta pancaran nubuwah yang mulia. Akhirnya, datanglah Zaid ibn Hâritsah ibn Syurahbil al-Kalbi untuk melamarnya kemudian mereka segera menikah.
Tidak lama setelah pernikahan itu, Zaid, sang suami, pergi dalam jihad fi sabilillah dalam Perang Mutah lalu gugur sebagai syuhada.
Setelah masa 'iddah-nya berakhir, datanglah Zubair ibn 'Awwam melamar Ummu Kultsum. Zubair menikahi Ummu Kultsum dan memiliki seorang anak bernama Zainab. Namun, Zubair adalah orang yang keras terhadap wanita hingga Ummu Kultsum tidak kuat dan tidak bisa menerima perlakuannya. la pun menuntut agar Zubair menceraikannya maka terjadilah perceraian.
Tidak lama kemudian, datanglah Abdurrahman ibn Auf yang melamar Ummu Kultsum. Abdurrahman menikah dengan Ummu Kultsum dan memiliki anak bernama Ibrahim dan Hamid. Namun, Ummu Kultsum kembali mesti ditinggal pergi oleh suaminya, Abdurrahman, untuk selamanya.