Atas hal ini, Helmy meminta agar dilakukan tabayun untuk mendapatkan secara utuh apa yang dimaksud Sukmawati melalui pernyataannya dalam diskusi tersebut.
Sementara itu dikabarkan sebelumnya bahwa Sukmawati dilaporkan Koordinator Bela Islam (Korlabi), bernama Ratih Puspa. "Saya dan kawan-kawan di Korlabi hanya mendampingi Ibu Ratih atas pribadi beliau," kata Sekretaris Jenderal Korlabi, Habib Novel Bamukmin kepada wartawan, Sabtu lalu.
Ia menduga Sukmawati telah melakukan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW. Pihaknya melaporkan Sukmawati dengan pasal 156 a KUHP.
"Menurut yang saya dengar saat mendampingi beliau (Ratih) bahwa merasa Nabi Muhammad dihina dengan membandingkan antara sosok Soekarno dan Nabi Muhammad yang kami duga sudah menistakan agama dengan ancaman pasal 156a yaitu 5 tahun penjara," ujarnya.
(Abu Sahma Pane)