Kemudian, ada tiga rekomendasi imam salat untuk menjaga kekhusyuan. Yaitu:
1. Orang yang akan menjadi imam salat harus memahami ketentuan fikih salat, menjaga kekhusyuan dan memperhatikan kondisi makmum.
2. Bagi seorang imam salat fardhu untuk tidak memanjangkan bacaan ayat Alquran terlebih jika kondisi makmum beragam.
3. Bagi pengurus takmir masjid untuk memilih imam rawatib dengan pemahaman keagamaan yang baik, hafalan yang baik, dan bacaan yang mujawwad (bacaan Alquran-nya yang mengandung nilai ilmu membaca (tajwid), seni (lagu dan suara), dan etika (adab) membaca.
Imam Malik dalam kitab al Mudawwanah jilid 1 halaman 288 berpendapat, bahwa tidak masalah bila seorang imam membaca surat dengan meilhat mushaf di qiyam ramadhan dan salat sunnah lainnya.