Seperti dilansir dari website Kemenag, menurut mantan Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Ditjen Pendidikan Islam ini, pencegahan perkawinan anak harus dilakukan dengan bimbingan dan sosialisasi yang terkait dengan hamil di luar nikah. Sebab menurutnya, tingginya kontribusi terhadap terbitnya dispensasi nikah dari Pengadilan akibat hamil di luar nikah.
"Makanya kita akan terus melakukan sosialisasi tentang pencegahan perkawinan anak dengan cara memperbaiki akhlak para remaja kita," terang Mohsen.