Kementerian Agama (Kemenag) meminta Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan dan penghulu mematuhi ketentuan batas minimal usia menikah laki-laki dan perempuan sebagaimana termaktub dalam UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Mohsen mengatakan, revisi UU Perkawinan tersebut sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi yang menilai usia menikah sebagaimana dimaksud Pasal 7 ayat (1) diskriminatif karena membedakan usia pria dan wanita. Perubahan UU Perkawinan juga memiliki semangat untuk mencegah perkawinan anak karena umur 16 tahun masih dianggap usia anak.

Menurut Mohsen, revisi UU Nomor 1 Tahun 1974 hanya mengubah tiga ayat di Pasal 7 yang terkait dengan usia nikah dan dispensasi Pengadilan. Kemudian menyisipkan satu pasal tambahan di antara Pasal 65 dan Pasal 66 menjadi Pasal 65A yang terkait dengan ketentuan peralihan.
"Jadi jangan salah paham seolah-olah UU Nomor 16 Tahun 2019 ini menggantikan UU Nomor 1 Tahun 1974," ujar Mohsen kemarin.
"Sedikit sekali yang diganti. Ketentuan lain di UU Nomor 1 Tahun 1974 tetap berlaku," tambahnya.
Terkait dengan pendapat bahwa UU Nomor 16 Tahun 2019 bertujuan untuk mencegah perkawinan anak, menurut Mohsen, hal itu bisa diperdebatkan. Sebab, tidak ada jaminan dengan menaikkan batas minimal usia menikah maka perkawinan anak bisa ditekan.