Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Menikah dengan Mahar Utang, Bolehkah?

Gurais Alhaddad , Jurnalis-Minggu, 30 Juni 2019 |14:00 WIB
Menikah dengan Mahar Utang, Bolehkah?
Muslim menikah (Foto: The Conversation)
A
A
A

Salah satu syarat untuk melakukan pernikahan adalah mahar. Mahar adalah harta yang diberikan oleh pihak mempelai laki-laki (atau keluarganya) kepada mempelai perempuan (atau keluarga dari mempelai perempuan) pada saat pernikahan. Dalam Islam jika seorang laki-laki ingin menikah iya harus memberikan mahar untuk calon istrinya sebagai bentuk pemberian penuh kerelaan.

“Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan." (QS. Annisa’ [4] : 4)

 Pengantin

(Foto:Ist)

Seorang laki-laki ketika menikahkan seorang perempuan diwajibkan membaca ijab kabul seperti contoh "Saya terima nikah dan kawinnya fulanah (nama wanita) binti fulan (nama ayah wanita) dengan maskawin tersebut dibayar tunai!." kata-kata ini juga sebagai syarat sahnya suatu pernikahan.

Mas kawin tunai berartikan mahar yang diberikan sudah dibayar dengan lunas. Namun banyak orang bertanya-tanya bagaimana bila mahar perkawinan diberikan kepada calon istri tetapi masih utang, bolehkah?

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement