Diwawancarai oleh Okezone, Jumat (28/6/2019) Ustadz Kiki Al Haddad menjawab pernyataan tersebut.
"Mahar memang salah satu kewajiban seorang laki-laki yang ingin menikahi pasangannya. Mahar memang salah satu hal penting dalam pernikahan. Urusan mahar itu sudah dibayar atau masih utang itu tidak ada masalah. Asalkan pihak laki-laki dan perempuan sudah mencapai kesepakatan dan mau menjalaninya. yang terpenting juga keridaan istri karena dialah yang akan menerima mahar itu," kata Ustadz Kiki Al Haddad.
Jadi dalam masalah pertanyaan ini bisa dijawab bahwa seorang yang menikahi pasangannya dengan mahar yang masih dicicil atau utang dalam islam itu tidak apa-apa. Islam mengajarkan umatnya untuk memberikan mahar yang yang murah sebagai mana yang dikatakan oleh Aisyah RA bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Nikah yang paling besar barokahnya itu adalah yang murah maharnya." (HR Ahmad 6/145)
Bahkan Nabi pernah menikahkan seseorang hanya dengan mahar hafalan Alquran, dari Sahal bin Sa`ad bahwa Nabi didatangi seorang wanita yang berkata,"Ya Rasulullah kuserahkan diriku untukmu", Wanita itu berdiri lama lalu berdirilah seorang laki-laki yang berkata," Ya Rasulullah kawinkan dengan aku saja jika kamu tidak ingin menikahinya."
Rasulullah berkata, "Punyakah kamu sesuatu untuk dijadikan mahar? Dia berkata, "Tidak, kecuali hanya sarungku ini." Nabi menjawab,"Bila kau berikan sarungmu itu maka kau tidak akan punya sarung lagi, carilah sesuatu." Dia berkata, "Aku tidak mendapatkan sesuatupun." Rasulullah berkata, "Carilah walau cincin dari besi." Dia mencarinya lagi dan tidak juga mendapatkan apa-apa. Lalu Nabi berkata lagi," Apakah kamu menghafal Alquran?"
Dia menjawab,"Ya surat ini dan itu" sambil menyebutkan surat yang dihafalnya. Berkatalah Nabi, "Aku telah menikahkan kalian berdua dengan mahar hafalan Quranmu." (HR Bukhari Muslim).
Apapun bisa dijadikan mahar sebab pada prinsipnya masalah mahar ini sangat tergantung pada istri sebagai pihak yang berhak menerima. Kalau dia rela, maka nilai berapapun bisa dijadikan mahar. Termasuk bila mahar itu hanya berupa sepasang sendal atau benda-benda lain bahkan hafalan Alquran.
(Dyah Ratna Meta Novia)