Sebelumnya, larangan serupa pernah dikeluarkan, tetapi larangan itu hanya dimaksudkan bagi permainan catur yang digunakan untuk mencari keuntungan semata, seperti berjudi atau main catur hingga mengganggu ibadah dan tanggung jawab keagamaan lainnya.
“Banyak hal dinyatakan ilegal dan dilarang agama di Saudi,” kicau Musa Bin Thaily, Ketua Asosiasi Catur Arab Saudi melalui akun Twitternya.
Meski begitu, fatwa tersebut tidak berlaku di negara bagian Wahhabi. Sebab negara ini tidak pernah dipaksakan untuk mengikuti ajaran tersebut. Pertandingan papan hitam putih juga akan tetap diselenggarakan di Mekkah pada Jumat besok.
“Saya rasa permainan ini sama sekali tidak mengancam masyarakat. Ini bukan sesuatu yang begitu bejat sampai merusak moral,” tukas Musa.