Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Salat Berjamaah Berduaan dengan Wanita Bukan Mahram, Bagaimana Hukumnya?

Ibrahim Al Kholil , Jurnalis-Senin, 25 November 2019 |10:52 WIB
Salat Berjamaah Berduaan dengan Wanita Bukan Mahram, Bagaimana Hukumnya?
Ilustrasi. Foto: Istimewa
A
A
A

SALAT berjamaah di masjid memiliki keutaman, yaitu pahalanya 27 derajat lebih tinggi dibanding dengan salat sendirian. Hal ini juga berlaku bagi perempuan, meskipun lebih diutamakan salat di rumah.

Dikutip dari Buku Ensiklopedia Fiqih Wanita Jilid I, Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim, Rasulullah SAW, ”Salat berjamaah lebih utama dari salat sendirian dengan dua puluh tujuh (derajat).” (HR. Al-Bukhari no.645 dan Muslim no.650).

Sementara dikutip dari Buku Fiqih Empat Mazhab, Syaikh al-Allamah Muhammad bin Abdurrahman ad-Dimasyiqi Halaman78, empat imam mazhab sepakat bahwa salat berjamaah disyariatkan dan wajib ditampakkan dalam kehidupan masyarakat. Akan tetapi empat imam mazhab berbeda pendapat terkait hukum salat fardhu berjamaah selain Salat Jumat.

Imam Syafii berpendapat bahwa salat berjamaah adalah fardhu kifayah. Kemudian Imam maliki berpendapat bahwa salat berjamaah hukumnya adalah sunnah. Ketiga ada pendapat dari Imam Hanafi, salat berjamaah adalah sunnah. Sedangkan Imam Hambali berpendapat salat berjamaah adalah wajib ‘ain.

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Dari pendapat dan penjelasan di atas, dapat dilihat bahwa salat berjamaah sangat ditekankan terutama bagi laki–laki. Lalu bagaimana dengan perempuan?

Dalam kasus ini empat imam mazhab terbagi menjadi dua pendapat, yang pertama pendapat Imam Syafii dan Imam Hambali. Mereka berpendapat perempuan lebih utama melakukan salat berjamaah di rumah akan tetapi tidak makruhkan mereka salat berjamaah di masjid.

Sedangkan Imam Hanafi dan Imam Maliki berpendapat bahwa dimakruhkan perempuan salat berjamaah di masjid.

Hal yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana jika berjamaah berdua saja dengan yang bukan mahram?

Kepada Okezone Ustadz kondang Fauzan Amin mengatakan bahwa haram hukumnya salat berduaan dengan yang bukan mahrom,. Ia berpendapat demikian dengan berlandaskan hadits nabi yang berbunyi, “Jangan sampai seorang laki–laki berdua–duaan dengan seorang perempuan kecuali dia ditemani mahramnya.” (HR.Bukhari, Muslim).

Kemudian Fauzan melanjutkan, “Yang haram bukan salatnya ya, tapi yang haram karena kondisi berduaan dengan wanita bukan mahrom. Ulama Syafiiyah menilai, keharaman salat model jamaah berduaan laki–laki dan perempuan bukan mahram, adalah hadits larangan berdua-duaan dengan wanita yang bukan mahram. Bukan terkait dengan sah atau tidaknya salat. Jadi apapun alasannya tetap dianjurkan untuk dihindari, kecuali darurat”.

Redaksi Okezone menerima foto atau tulisan pembaca berupa artikel tausyiah, kajian Islam, kisah Islam, cerita hijrah, kisah mualaf, event Islam, pengalaman pribadi seputar Islam, dan lain-lain yang berkaitan dengan Muslim. Dengan catatan foto atau artikel tersebut tidak pernah dimuat media lain. Jika berminat, kirim ke [email protected], cc [email protected].

(Dyah Ratna Meta Novia)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement