VIDEO yang memperlihatkan dua remaja putri memperagakan salat sambil joget diiringi musik disko, viral di media sosial Youtube beberapa waktu lalu. Menyikapi hal tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengatakan tidak ada yang salah dengan aksi pelaku.
"Tidak apa-apa selama konteksnya dia tidak dalam keadaan salat, yang enggak boleh itu kalau dalam keadaan salat. Kalau dalam salat kan ada rukun dan syarat sah salat. Kalau salat itu tidak boleh bergerak, jangan lebih dari tiga gerakan," ujar Wakil Ketua Komisi Hukum dan Perundangan MUI, Ikhsan Abdullah kepada Okezone, Kamis (12/12/2019).
Ia menilai kedua remaja itu bukan sedang mempermainkan gerakan salat, namun hanya bermain-main saja dan tidak ada unsur pelecehan atau penistaan agama.
"Tapi kan yang ada di gambar itu sedang tidak salat. Termasuk pelecehan? Enggak lah, itu kan lagi enggak salat. Kalau dalam keadaan salat baru pelecehan," ucapnya.
Sementara Wakil Ketua Majelis Dakwah dan Pendidikan Islam (Madani), Ustadz Ainul Yaqin mengatakan aksi remaja dalam video tersebut merupakan perbuatan yang tidak pantas, terlebih dalam urusan ibadah.