Ini artinya, lanjut Ustadz Ainul, menggunakan sajadah kepala saja, sepanjang tidak menghilangkan syarat sah salat, yakni menyentuhnya tujuh anggota badan ke bumi maka tidak mengapa.
Namun yang harus diperhatikan lebih detil, yaitu jangan sampai sembarang menggunakan alas untuk dipakai salat dan harus tetap menjaga kesuciannya. Misalnya, ketika Salat Jumat biasanya para jamaah ada yang menggunakan koran.