Apabila urusan diserahkan kepada bukan ahlinya maka tunggulah saat kehancurannya (HR al-Bukhari no. 59).
Divisi Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah menjelaskan, sebagai kesimpulan, hukum asal berobat dengan mengonsumsi minyak ular piton di campur madu adalah haram, tetapi dibolehkan ketika dalam keadaan darurat dan yang menyatakan kebolehannya serta keefektifannya adalah dokter yang kompeten.
(Dyah Ratna Meta Novia)