Menolak mafsadah (kerusakan) didahulukan daripada meraih maslahat.
Mengenai tujuan mengkonsumsi minyak ular piton yang dicampur madu sebagai upaya pengobatan, maka hukumnya tetap haram. Kecuali jika dalam keadaan darurat, yakni suatu keadaan yang akan mengancam terhadap keselamatan jiwa seseorang dan menurut para ahli di bidang pengobatan belum ditemukan sama sekali obat yang halal dan efektif menyembuhkan penyakit tersebut. Dalam keadaan darurat seperti itu, berobat dengan sesuatu yang haram boleh dilakukan. Dalam kaidah fikih disebutkan,
Keadaan darurat membolehkan sesuatu yang dilarang.
Namun kebolehan ini hanya sekedar yang diperlukan, sebagaimana kaidah fikih yang menyatakan, apa yang dibolehkan karena keadaan darurat, diukur sekadar kedaruratannya.
Hal yang menyatakan kebolehan dan keefektifan obat tersebut adalah para ahli di bidangnya, yaitu dokter yang berkompeten, berdasarkan Hadits Nabi SAW.