Persidangan pengadilan di Brunei Darussalam mendakwa seorang pria dengan kejahatan melakukan hubungan seksual sesama jenis alias homoseksual untuk pertama kalinya. Kasus ini yang pertama sejak diperkenalkannya hukum syariah pada 2019 lalu.
Pengadilan meminta kasus pria tersebut diselidiki lebih lanjut. Brunei menerapkan hukum syariah terkait dengan masalah homoseksual. Bahkan ancamannya hingga hukuman mati.

Namun akhirnya Sultan Brunei kala itu mengumumkan dilakukan moratorium terhadap hukuman mati bagi gay setelah adanya protes global.
The Borneo Bulletin melaporkan, pengadilan mendakwa pria tersebut dengan tuduhan mempekerjakan dua pria untuk memberikan layanan seksual.
Namun pengadilan tidak dapat menjatuhkan hukuman mati untuk kejahatan seksual. Sebab hal itu tetap menjadi ranah Pengadilan Syariah.
Seorang sumber mengatakan, pria yang jadi terdakwa itu merupakan orang Melayu setempat.
Pada tanggal 18 Desember, terdakwa diduga mendapatkan layanan seksual dari seorang pria dengan perjanjian membayar. Namun terdakwa tidak mau membayar, selain itu malah mencuri tiga pakaian dari pria yang melayaninya secara seksual.
Kemudian pada tanggal 25 Desember, ia diduga mengulangi tindakannya pada korban kedua. Kali ini, ia kembali mencuri tiga pakaian dan ponsel Samsung S6 dari pria kedua yang jadi korbannya.