Seperti dilansir NU Online, Ali bin Abi Thalib yang ikut dalam musyawarah menyakinkan sang khalifah bahwa perempuan tersebut tidak berdosa karena dia melakukan itu karena terpaksa dan tidak sengaja hendak melanggar atau melampaui batas.
Khalifah Umar akhirnya membebaskan wanita tersebut. Demikian diceritakan dalam Umar bin Khattab (Muhammad Husain Haekal, 2015).
(Dyah Ratna Meta Novia)