Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bagaimana Hukum Mengirimkan Karangan Bunga jika Ada Kerabat Meninggal?

Novie Fauziah , Jurnalis-Rabu, 08 Januari 2020 |04:27 WIB
Bagaimana Hukum Mengirimkan Karangan Bunga jika Ada Kerabat Meninggal?
Mengirim karangan bunga (Foto: Asia News)
A
A
A

Seperti dilansir dari website Pondok Pesantren Lirboyo, Al-Imam Asy-Syafi’i menjelaskan bahwa dalam takziyah sebaiknya juga disertai mendoakan rahmat bagi yang meninggal,dan mendoakan keluarga yang ditinggalkan.

Jika menilik uraian-uraian di atas, maka karangan bunga pun juga termasuk bentuk takziyah dan diperbolehkan.

(Dyah Ratna Meta Novia)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement