Masyarakat sering mengirimkan karangan bunga bagi kawan, kerabat, maupun saudaranya yang meninggal. Biasanya karangan bunga belasungkawa dikirimkan dengan ucapan doa agar amal ibadahnya diterima di sisi Allah SWT dan semoga keluarga yang ditinggalkan senantiasa diberi kesabaran oleh Allah SWT.
Lalu bagaimana hukum mengirimkan karangan bunga bagi kerabat yang meninggal dunia?

Sejatinya hal ini disunahkan dan termasuk bagian dari ta’ziah, sebagaimana hadits nabi:
عن النبي صلى الله عليه وسلام أنه قال ما من مؤمن يعزي أخاه بمصيبة إلا كساه الله سبحانه من حلل الكرامة يوم القيامة.( رواه إبن ماجه في سننه
Artinya: Dari Rasulullah SAW. Sesungguhnya beliau bersabda, “Tidak ada seorang mukmin yang mentakziahi saudaranya yang tertimpa musibah kecuali Allah SWT mengenakan pakaian kemuliaan kepadanya di hari kiamat.” (HR. Ibnu Majah dalam kitab sunannya) Hadits ini hasan menurut Imam an-Nawawi.