Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bagaimana Hukum Mengirimkan Karangan Bunga jika Ada Kerabat Meninggal?

Novie Fauziah , Jurnalis-Rabu, 08 Januari 2020 |04:27 WIB
Bagaimana Hukum Mengirimkan Karangan Bunga jika Ada Kerabat Meninggal?
Mengirim karangan bunga (Foto: Asia News)
A
A
A

Masyarakat sering mengirimkan karangan bunga bagi kawan, kerabat, maupun saudaranya yang meninggal. Biasanya karangan bunga belasungkawa dikirimkan dengan ucapan doa agar amal ibadahnya diterima di sisi Allah SWT dan semoga keluarga yang ditinggalkan senantiasa diberi kesabaran oleh Allah SWT.

Lalu bagaimana hukum mengirimkan karangan bunga bagi kerabat yang meninggal dunia?

karangan bunga

Sejatinya hal ini disunahkan dan termasuk bagian dari ta’ziah, sebagaimana hadits nabi:

عن النبي صلى الله عليه وسلام أنه قال ما من مؤمن يعزي أخاه بمصيبة إلا كساه الله سبحانه من حلل الكرامة يوم القيامة.( رواه إبن ماجه في سننه

Artinya: Dari Rasulullah SAW. Sesungguhnya beliau bersabda, “Tidak ada seorang mukmin yang mentakziahi saudaranya yang tertimpa musibah kecuali Allah SWT mengenakan pakaian kemuliaan kepadanya di hari kiamat.” (HR. Ibnu Majah dalam kitab sunannya) Hadits ini hasan menurut Imam an-Nawawi.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement