Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apakah Telapak Kaki Muslimah Termasuk Aurat?

Abu Sahma Pane , Jurnalis-Minggu, 19 Januari 2020 |18:00 WIB
Apakah Telapak Kaki Muslimah Termasuk Aurat?
Ilustrasi. Foto: Pond5
A
A
A

Sementara al-Muzani menyatakan: ‘Kedua telapak kaki bagian dalam maupun bagian luarnya bukan merupakan aurat’.” (An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhaddzab, [Jeddah, Maktabah Al-Irsyad: tth], juz III, halaman 174).

Pendapat serupa juga dikemukakan Abu Hanifah melalui riwayat muridnya Al-Hasan bin Ziyad Al-Lu’lu’i (w. 204 H/819 M) berikut ini:

وَرَوَى الْحَسَنُ عَنْ أَبِي حَنِيفَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا: أَنَّهُ يَجُوزُ النَّظَرُ إِلَى قَدَمِهَا أَيْضًا، لِأَنَّهَا تَحْتَاجُ إِلَى إِبْدَاءِ قَدَمِهَا إِذَا مَشَتْ حَافِيَةً أَوْ مُتَنَعِّلَةً، فَإِنَّهَا لَا تَجِدُ الْخُفَّ فِي كُلِّ وَقْتٍ

Artinya, “Al-Hasan bin Ziyad meriwayatkan dari Abu Hanifah RA, bahwa (laki-laki) boleh melihat telapak kaki perempuan merdeka bukan mahram, sebab perempuan itu perlu membuka telapak kakinya ketika berjalan dengan kaki telanjang atau memakai sandal. Sebab, ia tidak pasti menemukan khuff (semacam kaus kaki) setiap waktu,” (Burhanuddin Al-Bukhari, Al-Bahrul Muhith fil Fiqhin Nu’mani, [Beirut, Darul Kutub Al-‘Ilmiyyah: 1424 H/2004 M], cetakan pertama, juz V, halaman 334).

Selain itu, juga terdapat pendapat Mazhab Hanafi yang membolehkan laki-laki melihat betis perempuan terbuka. Al-Fatawa Al-Hindiyyah atau yang terkenal dengan Al-Fatawa Al-‘Alamkariyah, himpunan fatwa Mazhab Hanafi yang disusun oleh 500 ulama Hanafiyah dari Asia Selatan, Irak dan Hijaz pimpinan Syekh Nizhamuddin Burhanpuri atas perintah Raja India keturunan Timurlenk, Muhammad Aurangzeb Alamgir (1027-1118 H/1619-1707 M), menjelaskan:

قِيلَ: وَكَذَلِكَ يُبَاحُ النَّظَرُ إلَى سَاقِهَا إذَا لم يَكُنْ النَّظَرُ عن شَهْوَةٍ

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement