MUSLIMAH diwajibkan untuk menutup auratnya. Hanya saja muncul pertanyaan apakah telapak kaki termasuk aurat?
Kemudian adakah pendapat fiqih dalam lingkungan empat mazhab yang membolehkan telapak kaku terlihat? Dilansir dari laman resmi Nahdatul Ulama pada Minggu (19/1/2020), Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail PWNU Jawa Timur Ustadz Ahmad Muntaha AM menjelaskannya secara terperinci.
Pertama, untuk kaki, khususnya telapak kaki dalam Mazhab Syafi’ terdapat pendapat As-Syafi’i atau ashabnya yang dihikayatkan ulama Khurasan yang membolehkan terbukanya bagian dalam telapak kaki atau bathin qadamain. Demikian pula Al-Muzani (175-264 H/791-878 M) murid langsung Imam As-Syafi’i, menegaskan bahwa kedua telapak kaki atau qadamani bukan merupakan aurat perempuan sehingga boleh terbuka.
Imam An-Nawawi menjelaskan:
وَحَكَى الْخُرَاسَانِيُّونَ قَوْلًا وَبَعْضُهُمْ يَحْكِيهِ وَجْهًا أَنَّ بَاطِنَ قَدَمَيْهَا لَيْسَ بِعَوْرَةٍ. وَقَالَ الْمُزَنِيُّ الْقَدَمَانِ لَيْسَا بِعَوْرَةٍ
Artinya, “Ulama Syafi’iyah kota Khurasan menghikayatkan pendapat as-Syafi’i dan sebagian ulama menghikayatkannya sebagai pendapat ashabnya bahwa bagian dalam kedua telapak kaki perempuan merdeka bukan aurat.