PERGI umrah ke Tanah Suci adalah impian hampir semua umat Islam. Oleh karena itu tidak heran jika pada lima bulan terakhir tercatat 537.894 muslim asal Indonesia, termasuk para artis pergi umrah.
Contoh artis yang sudah umrah pada Januari ini yakni Irwansyah, Zaskia Sungkar, dan Kartika Putri. Lalu bagimana sebenarnya hukum umrah?
Dai Muda Nahdatul Ulama Ustadz M Najmi Fathoni mengatakan, pada dasarnya umrah di dalam rangkaian ibadah haji, hukumnya wajib. Namun, jika dilakukan di luar rangkaian ibadah haji hukumnya sunah.
“Hukum umrah kalau pada perintahnya sendiri itu ada kewajiban haji dan umrah, jadi sama-sama hukumnya wajib. Yang paling utama hajinya, karena haji merupakan rukun daripada Islam itu sendiri,” katanya saat dihubungi Okezone, Rabu (22/1/2020).
Sementara Wakil Ketua Majelis Dakwah dan Pendidikan Islam (Madani) Ustadz Ainul Yaqin menuturkan, pelaksanaan umrah hukumnya adalah sunah karena dapat dilakukan pada waktu yang tidak ditentukan. Artinya sunah bagi orang yang tidak mampu haji.
“Umrah adalah ibadah sunah yang dapat dilakukan waktunya kapan saja, terkait tempat pelaksanaannya di Masjidil Haram, Makkah. Faedah dan pahalanya besar sekali,” ujarnya.
Di sisi lain, lanjut Ainul Yaqin, haji dan umrah memiliki keterkaitan satu sama lain. Keduanya terdapat banyak persamaan, yakni meliputi syarat wajib, syarat sah, ke-sunahan. Namun keduanya pun memiliki beberapa perbedaan, salah satunya waktu pelaksaan.
Lebih lanjut, jika ditinjau mana yang lebih utama haji atau umrah, maka jawabannya adalah melaksanakan haji. Hal ini dikarenakan haji hukumnya wajib dan bagian dari rukun Islam, sedangkan umrah adalah sunah.
Allah SWT berfirman dalam Surah Al Imran ayat 97:
فِيهِ آيَاتٌ بَيِّنَاتٌ مَقَامُ إِبْرَاهِيمَ ۖ وَمَنْ دَخَلَهُ كَانَ آمِنًا ۗ وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ
Fīhi āyātum bayyinātum maqāmu ibrāhīm, wa man dakhalahụ kāna āminā, wa lillāhi 'alan-nāsi ḥijjul-baiti manistaṭā'a ilaihi sabīlā, wa mang kafara fa innallāha ganiyyun 'anil-'ālamīn
Artinya: “Kepadanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam”
Sementara itu terdapat juga dalil keutamaan melaksanakan umrah, yaitu:
الْعُمْرَةُ إِلَى الْعُمْرَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُمَا. وَالْحَجُّ الْمَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلاَّ الْجَنَّةُ
Artinya: “Umrah ke umrah berikutnya adalah kaffarah dosa antara keduanya. Dan tidak ada balasan untuk haji mabrur selain surga.” (HR. Bukhari 1773 & Muslim 1349).
(Abu Sahma Pane)