Kemudian cadar tetap dipakai hingga masa Islam. Namun Nabi Muhammad SAW tidak mempermasalahkan model pakaian tersebut, tetapi tidak sampai mewajibkan, mengimbau ataupun menyunahkan niqab kepada perempuan.
Andaikan niqab dipersepsikan sebagai pakaian yang dapat menjaga marwah perempuan dan washilah untuk menjaga keberlangsungan hidup mereka -sebagaimana klaim sejumlah pihak- niscaya Nabi Muhammad SAW akan mewajibkannya kepada istri-istrinya yang di mana mereka (istri-istri Nabi) adalah keluarga yang paling berhak untuk dijaga oleh Nabi. Namun justru Nabi tidak melalukannya.
Juga tidak berlaku bagi sahabat-sahabat perempuan Nabi. Hal ini merupakan bukti bahwa niqab -meskipun terus ada hingga di masa Islam- hanyalah sebatas jenis pakaian yang dikenal dan dipakai oleh sebagian perempuan.
(Dyah Ratna Meta Novia)