Terjemah fatwa Syeikh Isma'il Zain: Bagaimana pendapat Anda tentang orang yang mencocok pada anggota wudhunya atau disemua badannya dengan jarum misalnya, kemudian dia meletakkan tinta di tempat yang dicocok tersebut dengan tujuan mewarnai atau melukis. Ketika merapat (tumbuh daging di atasnya) setelah itu, apakah sah wudhunya, begitu juga mandinya atau tidak?
Seperti dilansir Laduni, benar, sah wudhu dan mandinya, namun dia berdosa dengan perbuatan itu, dia wajib bertobat, dan wajib menghilangkannya jika memang tidak mendatangkan bahaya, karena itu termasuk Wasym, yang membuatnya tidak boleh, akan tetapi wudhu dan mandi dengan keduanya sah karena darurat, karena itu di dalam kulit yang telah merapat (tumbuh daging di atasnya), maka tidak menghalang-halangi sahnya wudhu dan mandi karena itu didalam kulit. Salat dengannya sah karena darurat.
(Dyah Ratna Meta Novia)