4. Salat sunah di atas kendaraan, diusahakan menghadap kiblat. Jika tidak bisa, ia boleh menghadap ke arah kendaraan menghadap. Sebagaimana Rasulullah pernah salat sunah menghadap ke arah kendaraannya menghadap. Namun, tidak melakukannya untuk salat wajib. (Shahih Bukhari, 1/1046)
5. Salat wajib diharuskan untuk turun dari kendaraan. Namun, jika tidak memungkinkan (masyaqah), seperti dalam perjalanan jauh dengan pesawat, kereta api, atau karena sakit, boleh melakukan seperti dalam salat sunah di atas. Hal ini dianalogikan dengan salat wajib dalam keadaan takut (khauf). (Zuhaily, al-Fiqhu al-Islami wa Adillatuhu, 1/609).
(Abu Sahma Pane)