قَالَ الشَّافِعِيُّ رَحِمَهُ اللَّهُ تَعَالَى: أَخْبَرَنَا مَالِكٌ عَنْ زَيْدِ بْنِ أَسْلَمَ “عَنْ رَجُلٍ مِنْ بَنِي الدِّيلِ يُقَالُ لَهُ بُسْرُ بْنُ مِحْجَنٍ عَنْ أَبِيهِ أَنَّهُ كَانَ فِي مَجْلِسٍ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأُذِّنَ بِالصَّلَاةِ فَقَامَ رَسُولُ اللَّهِ فَصَلَّى وَمِحْجَنٌ فِي مَجْلِسِهِ فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَا مَنَعَك أَنْ تُصَلِّيَ مَعَ النَّاسِ؟ أَلَسْت بِرَجُلٍ مُسْلِمٍ؟ قَالَ: بَلَى يَا رَسُولَ اللَّهِ وَلَكِنِّي قَدْ صَلَّيْت فِي أَهْلِي فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إذَا جِئْت فَصَلِّ مَعَ النَّاسِ، وَإِنْ كُنْت قَدْ صَلَّيْت.
Imam Syafi’i berkata, Malik telah menceritakan kepadaku, dari Zaid bin Aslam, dari seorang laki-laki dari bani Dil (nama daerah), ia biasa disebut dengan nama Busro bin Mihjan, dari ayahnya: bahwa suatu ketika ayahnya berada di majelis bersama Rasulullah, maka adzan dikumandangkan untuk melakukan salat. Lalu Rasulullah berdiri, sedangkan Mihjan masih duduk di majelis tersebut. Maka kemudian Rasulullah berkata kepadanya, “Apa yang mencegahmu untuk salat bersama semua orang? Bukankah kamu seorang muslim? Lalu Mihjan berkata, iya wahai Rasulullah, tetapi saya melaksanakan salat bersama keluargaku. Maka Rasulullah berkata, “Jika kamu datang ke sini, maka salatlah bersama semua orang, walaupun kamu telah melakukan salat.”
Seperti dilansir dari website Pondok Pesantren Tebuireng, dari hadist tersebut para ulama fikih khususnya Imam Syafi’i berkesimpulan bahwa mengulangi salat agar mendapatkan pahala berjamaah hukumnya sunah asalkan pengulangan tersebut tidak lebih dari satu kali.
(Dyah Ratna Meta Novia)