POLISI mengungkap kasus praktik aborsi di Jakarta Pusat. Bahkan petugas mendapati 903 janin yang diduga hasil aborsi. "Janin ditemukan di septic tank," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Jakarta, Jumat 14 Februari 2020.
Lalu bagaimana hukum aborsi sebenarnya di dalam Islam? Ketua Forum Komunikasi Dai Muda Indonesia (FKDMI) Jakarta Timur, Ustadz Asroni Al Paroya mengatakan, melakukan aborsi adalah tindakan kriminal dan hukumnya dosa dalam Islam.
Firman Allah SWT:
وَلاَ تَقْتُلُواْ أَوْلادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلاقٍ نَّحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُم إنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْءًا كَبِيرًا
Artinya: "Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut melarat. Kamilah yang memberi rezeki kepada mereka dan kepadamu juga. Sesungguhnya membunuh mereka adalah dosa yang besar."(Qs al Isra’ : 31).
Sementara Wakil Ketua Majelis Dakwah dan Pendidikan Islam (Madani) Ustadz Ainul Yaqin mengatakan, pergaulan bebas kerap berujung kehamilan sehingga pelakunya kerap mengambil keputusan yang salah, yaitu sebagian secara diam-diam membunuh janinnya dengan cara melakukan aborsi.
Lebih lanjut dalam artikel Okezone terdahulu juga dibahas bahwa setiap madzhab memiliki pandangan dan pendapat yang berbeda tentang aborsi. Empat mazhab yang dimaksud yakni:
1. Para ulama Mazhab Syafii sepakat tentang haramnya aborsi setelah empat bulan masa kandungan.
2. Di lain sisi, Mazhab Hanbali menilai, aborsi mubah (dibolehkan) selama kandungan belum berlaku 40 hari dan dilakukan dengan obat yang dibenarkan. Meski berbeda-beda, seluruh mazhab sepakat bahwa haram menggugurkan kandungan setelah empat bulan kehamilan. Jika dilakukan maka yang bersangkutan dinilai berdosa dan wajib membayar diyah (denda) sebesar seperdua puluh dari diyah pembunuhan.
3. Namun Dalam pandangan Mazhab Hanafi. Aborsi hanya dibolehkan sebelum empat bulan usia kandungan. Akan tetapi, bukan berarti pengguguran tersebut tidak mengakibatkan dosa. Yakni dosanya tidak sebesar dosa membunuh manusia. Alasan dilakukannya aborsi yang dapat diterima, antara lain apabila sang ibu merasa tak kuat mengandung terlebih melahirkan, baik karena alasan sakit atau lainnya.
4. Sedangkan, dalam pandangan Mazhab Maliki, aborsi sangat jelas dilarang. Bahkan, mazhab ini melarang dilakukannya aborsi meski umur janin masih kurang dari 40 hari setelah bertemunya sperma dan ovum. Berbeda dengan mazhab Maliki, ulama mazhab Syafii memiliki pendapat yang berbeda-beda tentang boleh tidaknya menggugurkan kandungan setelah pertemuan sperma dan ovum dalam batas 40 hari.
(Abu Sahma Pane)