Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kisah Imam Hanafi yang Rela Dipenjara daripada Menjadi Hakim

Novie Fauziah , Jurnalis-Rabu, 04 Maret 2020 |04:32 WIB
Kisah Imam Hanafi yang Rela Dipenjara daripada Menjadi Hakim
Masjid Kufah di Irak (Foto: Flickr)
A
A
A

Selang beberapa hari setelah menjalani tahanan rumah, Imam Hanafi terkena penyakit. Makin lama bertambah parah. Akhirnya ia wafat pada usia 70 tahun. Berita kematiannya segera menyebar.

Salah seorang ulama Kufah berkata, “Cahaya keilmuan telah dimatikan dari Kota Kufah, sungguh mereka tidak pernah melihat ulama sekaliber dia selamanya.”

Seperti dilansir dari Suara Muhammadiyah, ia disalatkan berpuluh-puluh ribu orang. Sebelum wafat, sang Imam berwasiat agar jasadnya dikuburkan di Kuburan Al-Khairazan. Pada masa Turki Utsmani, sebuah masjid di Baghdad didedikasikan untuk sang Imam. Masjid tersebut dinamai Masjid Imam Abu Hanifah.

Sepeninggal beliau, madzhab fikihnya tidak redup dan terus dipakai oleh umat Islam, bahkan menjadi madzhab resmi beberapa kerajaan Islam seperti Daulah Abbasiyah, Mughal, dan Turki Utsmani. Saat ini, Madzhab Hanafi banyak dipakai di daerah Turki, Suriah, Irak, Balkan, Mesir, dan India.

(Dyah Ratna Meta Novia)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement