Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ingus, Apakah Najis? Ini Penjelasannya

Novie Fauziah , Jurnalis-Senin, 16 Maret 2020 |12:59 WIB
Ingus, Apakah Najis? Ini Penjelasannya
Sakit flu (Foto: New Atlas)
A
A
A

Namun apabila air lendir dari mulut dan hidungnya itu terus keluar, sehingga bercampur darah hingga muntah maka hukumnya bisa dikatakan najis. Hal ini juga dijelaskan dalam kitab Nihayah al-Muhtaj karya Imam al-Ramli:

ولو ابتلي شخص بالقيء عفي عنه منه في الثوب وغيره كدم البراغيث ـ (قوله: بالقيء عفي عنه) ومثله بالأولى لو ابتلي بدم اللثة والمراد بالابتلاء به أن يكثر وجوده بحيث يقل خلوه منه

Artinya: "Jika seseorang diberi cobaan berupa muntah (secara terus menerus), maka muntahan dihukumi najis yang di ma’fu ketika berada di pakaian atau benda lainnya seperti halnya ditoleransinya (ma'fu) darah nyamuk." "Seperti halnya muntah dalam hal di-ma’fu-nya najis, hal yang sama (secara qiyas aulawi) juga berlaku ketika seseorang diberi cobaan berupa keluarnya darah gusi. Yang dimaksud dengan ‘diberi cobaan dengan darah gusi’ adalah keluarnya darah secara terus-menerus, sekiranya jarang sekali ditemukan (air liur) yang tidak bercampur dengan darah gusi" (Syihabuddin Ar-Ramli, Nihayah al-Muhtaj, juz 2, hal. 284).

Untuk itu, status air liur atau ingus yang keluar bukan berasal dari perut (muntah) dan campur darah hukumnya suci. Sehingga bisa dibawa salat, namun jika keluar terus menerus lebih baik dibersihkan lebih dulu supaya tidak mengganggu.

(Dyah Ratna Meta Novia)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement