Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bagaimana Hukum Mengganti Kalimat Azan?

Novie Fauziah , Jurnalis-Selasa, 17 Maret 2020 |04:04 WIB
Bagaimana Hukum Mengganti Kalimat Azan?
Azan dikumandangkan (Foto: Anti Semitism)
A
A
A

Beredar video di media sosial, terdengar suara seorang muazin di Kuwait yang tengah mengumandangkan azan. Namun di tengah-tengah azan, tiba-tiba ia menangis, suaranya terdengan pilu karena tangis sang muazin pecah.

Biasanya muazin itu memanggil umat Islam untuk salat di masjid namun kali ini berbeda. Ia mengubah kalimat azan Hayya 'ala al-Salah (marilah kita salat), diganti menjadi al-Salatu fi buyutikum (salatlah di rumah kalian). Hal ini disebabkan mewabahnya COVID-19 di sejumlah negara.

 Azan

Lalu bagaimana hukumnya mengubah kalimat azan seperti yang dilakukan muazin di Kuwait tersebut?

Ketua Ikatan Sarjana Quran Hadist Indonesia, Ustadz Fauzan Amin mengatakan, pada zaman Nabi Muhammad kejadian serupa pernah ada, yaitu seorang muazin menganjurkan salat di rumah masing-masing karena alasan hujan deras.

"Bisa dibayangkan dulu atap Masjid Nabawi di Madinah pada zaman Nabi terbuat dari pelepah kurma, pasti kalau hujan ekstrem akan bocor," katanya saat dihubungi Okezone, Selasa (17/3/2020).

Fauzan menjelaskan, maka hukumnya mubah atau boleh mengganti kalimat azan asalkan dengan alasan yang sangat kuat, seperti sebagai antisipasi pencegahan penularan COVID-19.

Persoalan apakah masjid-masjid memang aman atau dalam pengawasan atas penyebaran COVID-19 itu harus ada penjelasan, hingga pengecekan secara detail. Sebab hal ini berkaitan dengan aktivitas ibadah seseorang.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement