Tentang pengurusan jenazah yang meninggal akibat COVID-19 ini juga dikeluarkan oleh Kementerian Agama RI (Kemenag).
Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengatakan, jenazah pasien COVID-19 akan diurus oleh tim medis dari rumah sakit rujukan yang telah ditunjuk resmi oleh pemerintah.
Selain itu, proses pemakaman dapat dilakukan oleh pihak keluarga atau pihak lain, setelah mendapat petunjuk dari rumah sakit rujukan. "Petugas pemakaman tersebut harus memakai alat pelindung diri untuk petugas kesehatan, semacam jas hujan plastik, kemudian dimusnahkan selesai pemakaman," ujar Menag Fachrul Razi.
Sedangkan khusus jenazah muslim, proses pengurusannya tetap memperhatikan ketentuan syariat. "Serta menyesuaikan dengan tata-cara sesuai petunjuk rumah sakit rujukan," ucapnya.
Untuk pelaksanaan salat jenazah, Menag Fachrul Razi menganjurkan agar dilakukan di rumah sakit rujukan. Jika tidak salat jenazah bisa dilakukan di masjid yang sudah dilakukan proses pemeriksaan sanitasi secara menyeluruh. Kemudian salat pun dilakukan tanpa menyentuh jenazah.
(Dyah Ratna Meta Novia)