JAKARTA - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengeluarkan hasil keputusan Bahtsul Masail terkait dengan pandemi virus Corona (COVID-19) yang menjangkit Indonesia, khususnya wilayah DKI Jakarta.
Keputusan tersebut menyebutkan bahwa sholat Jumat dan sholat berjamaah sementara ditiadakan. Hal ini juga senada dengan fatwa MUI nomor 14 tahun 2020, yang sempat memunculkan reaksi beragam dari umat Islam.
"Orang-orang yang sudah tahu bahwa dirinya positif mengidap virus corona, maka virus corona bukan hanya uzur (alasan) yang membolehkan yang bersangkutan meninggalkan sholat Jumat الترك جائز, melainkan juga menjadi larangan baginya untuk menghadiri sholat Jumat," kata Ketua Pengurus Tanfidziyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Kiai Robikin Emhas dalam keterangan resminya kepada Okezone, Jumat (20/3/2020).
Robikin melanjutkan, dalam konteks tersebut berlaku kaidah la dlarara wa la dhirar (tidak boleh melakukan tindakan yang dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain).
Akan tetapi apabila dia tetap ikut melaksanakan sholat Jumat atau jamaah di masjid maka sholatnya tetap sah, "karena meskipun dia dilarang namun larangannya tidak kembali kepada sesuatu yang dilarang yaitu sholat, melainkan karena faktor ekstrernal, yaitu menimbulkan bahaya kepada orang lain," ucapnya.
Berikut ini Hasil Keputusan Bahtsul Masail PBNU, yaitu: