7. Dalam kondisi sulit berwudhu, maka ia bertayamum kemudian melaksanakan salat.
8. Dalam kondisi hadast dan tidak mungkin bersuci (wudhu atau tayamum) maka ia melaksanakan salat boleh dalam kondisi tidak suci dan tidak perlu mengulangi (i’adah).
9. Dalam kondisi APD yang dipakai terkena najis, dan tidak memungkinkan untuk dilepas atau disucikan maka ia melaksanakan salat boleh dalam kondisi tidak suci dan mengulangi salat (i’adah) usai bertugas.
10. Penanggung jawab bidang kesehatan wajib mengatur shift bagi tenaga kesehatan muslim yang bertugas dengan mempertimbangkan waktu shalat agar dapat menjalankan kewajiban ibadah dan menjaga keselamatan diri.
11. Tenaga kesehatan menjadikan fatwa ini sebagai pedoman untuk melaksanakan shalat dengan tetap memperhatikan aspek keselamatan diri.
(Dyah Ratna Meta Novia)