Fatwa itu juga mengutip hadits Nabi, di mana disebutkan bahwa selama musibah, umat Islam harus salat di dalam rumah mereka.
Merupakan kewajiban bagi umat Islam untuk mematuhi instruksi kesehatan negara jika terjadi krisis dan menghindari mengikuti informasi dan rumor tidak resmi.
Dalam situasi ini, menyelamatkan nyawa manusia dan melindungi mereka dari semua risiko dan ancaman jiwa sejalan dengan konsep besar Islam.
(Dyah Ratna Meta Novia)