Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Muslimah Mau Menikah di Tengah WFH? Jangan Khawatir, KUA Lakukan Pencatatan Nikah via Online

Muslimah Mau Menikah di Tengah WFH? Jangan Khawatir, KUA Lakukan Pencatatan Nikah via Online
Ilustrasi. Foto: Lipstiq
A
A
A

Seperti dilansir dari website Kemenag, berikut ini, tahapan yang dilakukan saat akan mendaftar layanan pencatatan nikah secara online:

1. Akses: simkah.kemenag.go.id

2. Klik daftar nikah

3. Pilih nikah di mana:

a. Provinsi/Kab/Kota/Kecamatan

b. Tanggal dan jam

4. Masukan data calon suami dan calon istri,

5. Checklis dokumen,

6. Masukan No HP,

7. Upload foto,

8. Cetak bukti pendaftaran (DRM)

(Abu Sahma Pane)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement