Seperti dilansir dari website NU Lampung, dalam hal ini Imam Nawawi Ra menjelaskan bahwa:
“Bila salam diucapkan untuk seorang muslim maka menjawab salam atas mereka hukumnya fardhu kifayah. Artinya bila sudah ada seorang di antara mereka yang menjawab salam maka yang lainnya tidak terbebani kewajiban untuk menjawab salam. Namun yang lebih utama adalah hendaknya setiap orang yang ada dalam rombongan tersebut memulai untuk memberi salam dan setiap diantara mereka menjawab salam. (HR:Muslim). Wallahu ‘alam
(Helmi Ade Saputra)