Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tenang, Batal Nikah di Luar KUA? Biaya Bisa Dikembalikan

Novie Fauziah , Jurnalis-Kamis, 09 April 2020 |12:36 WIB
Tenang, Batal Nikah di Luar KUA? Biaya Bisa Dikembalikan
Uang calon pengantin bisa dikembalikan (Foto: Okezone)
A
A
A

5. Fotokopi KTP kedua calon pengantin

6. Fotokopi buku rekening tujuan pengembalian Pemohon (rekening harus aktif serta fotokopi harus terang dan jelas)

7. Fotokopi NPWP Pemohon (jika ada)

8. Nomor telepon pemohon yang bisa dihubungi

Persyaratan tersebut kemudian dikirimkan ke Direktorat Jenderal Bimas Islam, dengan alamat: Gedung Kementerian Agama Jalan M.H.Thamrin No. 6 Lantai 6, Jakarta Pusat.

(Dyah Ratna Meta Novia)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement