PENOLAKAN jenazah perawat corona COVID-19 di Ungaran, Jawa Tengah menjadi sorotan pemerintah. Pemerintah sangat menyayangkan aksi itu, karena perawat tentunya tak kenal lelah ikut menangani kasus corona COVID-19 di Indonesia.
Bukan satu kasus saja, penolakan jenazah corona COVID-19 sebenarnya sudah sering terjad. Sebelumnya, sudah ada juga kabar mengenai penolakan pemakaman jenazah COVID-19 dari masyarakat di daerah lainnya.
Merespon banyak kejadian tak menyenangkan ini, pemerintah pun menegaskan bahwa tidak ada alasan bagi masyarakat untuk menolak pemakaman jenazah positif COVID-19. Sebab sebelum dimakamkan, segala prosedur tata laksana pengurusan jenazah telah dibuat protokolnya secara resmi.
“Protokol tentang penguburan jenazah itu telah dibuat sesuai edaran dari Kementerian Agam dan aturan fatwa MUI nomor 8 tahun 2020. Pengurusan jenazah yang terpapar COVID-19, telah dilakukan sesuai protokol yang ada yang mana dilaksanakan oleh orang-orang terlatih dan berwenang untuk melakukan itu,” tegas Jubir Pemerintah dalam Penanganan COVID-19, dr Achmad Yurianto, dalam konferensi pers daring, “Update COVID-19”, Sabtu (11/4/2020) di Graha BNPB, Jakarta.