"Tidak boleh menolak jenazah korban virus corona karena harus ada muslim yang memakamkan. Jika sama sekali tidak ada yang mau maka berdosa seluruh Muslim di tempat tersebut. Itulah arti hukum fardhu kifayah," kata Ustadz Hadi Saifullah saat dihubungi Okezone.
"Kalau warga setempat khawatir akan adanya penularan corona dari jenazah tersebut, lebih baik diserahkan kepada pihak yang berwenang di bidang medis. Jangan ditolak," pungkasnya.
(Dyah Ratna Meta Novia)