BULAN suci Ramadhan tinggal menghitung hari. Umat Islam pun diimbau mempersiapkan diri untuk menyambut bulan mulia tersebut.
Salah satu persiapannya yaitu membayar utang puasa, yaitu puasa yang ditinggalkan pada bulan Ramadhan tahun lalu. Lalu bagaimana jika ibu meninggal dalam keadaan punya utang puasa? Bolehkah anak melunasi atau mengqadhanya?
Ustadz Abdul Somas (UAS) mengatakan, dalam hidup ini tidak ada istilah mentransfer amal. Namun jika ibu meninggal dunia dalam keadaan punya utang puasa, maka boleh dilunasi anaknya.
"Yang biasa itu adalah kalau emaknya meninggal dunia, punya utang puasa, anaknya berpuasa," tutur Abdul Somad dalam video ceramah yang diunggah ke akun Instagram @ustadzabdulsomad_official.
Sebaliknya, jika anak yang meninggal, maka ibu boleh meluansinya. "Siapa yang meninggal dunia punya utang puasa, ahli warisnya melaksanakan puasa. Ibu bisa berpuasa untuk anak karena kalau anak ibu meninggal, ibu dapat harta warisan," tambahnya.