Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hari Kartini, Bagaimana Pandangan Islam terhadap Wanita Karir?

Abu Sahma Pane , Jurnalis-Selasa, 21 April 2020 |10:24 WIB
Hari Kartini, Bagaimana Pandangan Islam terhadap Wanita Karir?
A
A
A

Emansipasi wanita atau kesetaraan gender takkan diraih jika bukan karena perjuangan pahlawan nasional RA Kartini. Sebelum ada Hari Kartini atau hari emansimasi, wanita biasanya terkungkung dalam keterbelakangan. Contohnya kaum hawa tidak bisa belajar membaca dan menulis seperti yang dilakukan laki-laki.

Lalu setelah emansipasi yang diperjuangkan Kartini berhasil, wanita boleh melakukan apa saja asal masih sesuai norma. Contohnya wanita boleh menjadi wanita karir.

Lalu bagaimana pandangan Islam terhadap wanita karier seperti sekarang ini? Dikutip dari laman Tebuireng pada Selasa (21/4/2020), Mahasantri Ma’had Aly Hasyim Asy’ari Almara memaparkan hadis riwayat Imam Bukhori di bawah ini:

حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ ، حَدَّثَنَا يَحْيَى ، عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ ، قَالَ : حَدَّثَنِي نَافِعٌ ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ح وَحَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ صَبَّاحٍ ، حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ زَكَرِيَّاءَ ، عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ ، عَنْ نَافِعٍ ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ : ” السَّمْعُ وَالطَّاعَةُ حَقٌّ مَا لَمْ يُؤْمَرْ بِالْمَعْصِيَةِ، فَإِذَا أُمِرَ بِمَعْصِيَةٍ فَلَا سَمْعَ وَلَا طَاعَةَ “.

Artinya: “Telah menceritakan kepada kita Musyadad, telah menceritakan kepada kita Yahya, dari Abdillah, Abdillah berkata: telah menceritakan kepada saya Nafi’, dari Ibnu Umar radliyallahu ‘anhuma , dari Nabi sholallahu ‘alaihi wasallam. Dan telah menceritakan kepada saya Muhammad bis Shobaah, telah menceritakan kepada kita Ismail bin Zakaria, dari Ubaidillah, dari Nafi’, dari Ibni Umar radliyallahu ‘anhuma, dari Nabi sholallahu ‘alaihi wasallam berkata: Mendengar dan taat (dari istri kepada suami, murid kepada guru, dll) adalah wajib, selama tidak diperintahkan dengan kemaksiatan. Jika diperintahkan dengan kemaksiatan , maka tidak wajib mendengar dan menaati.” Hadis No. 2955.

Berdasarkan hadis di atas, wanita karir sekalipun lebih tinggi prestasinya dibanding pasangan, tetap wajib mendengarkan dan taat perintah suaminya selama itu sesuai syariat agama.

Sementara dalam Kitab Hasiah Jamal juz 4 halaman 509, dijelaskan bahwa seorang Muslimah boleh menjadi wanita karier apabila memenuhi tiga syarat berikut ini:

1. Aman dari fitnah, yakni aman dari hal-hal yang membahayakan dirinya, hartanya, serta aman dari maksiat.

2. Suami miskin atau tidak mampu menafkahi keluarganya.

3. Mendapat izin dari wali/suami jika suami masih mampu memberi nafkah.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement