Zakat Maal
Allah SWT Berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الأرْضِ وَلا تَيَمَّمُوا الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنْفِقُونَ وَلَسْتُمْ بِآخِذِيهِ إِلا أَنْ تُغْمِضُوا فِيهِ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji. (al Baqarah 267)
Jenis-jenis harta benda yang wajib dizakati pada zaman modern sekarang ini, sebagaimana disampaikan oleh Prof. Dr. Muhammad Yusuf al-Qardlawi dalam kitabnya “Fiqh az-Zakat” adalah sebagai berikut :
1. Al-Muntajat al-Hayawaniyah wa az-Zira’iyyah_(Barang yang diproduksi/dihasilkan oleh hewan atau dari tumbuh-tumbuhan). Seperti susu, madu lebah, gula dan permen.
2. Ats-Tsarwah al-Ma’daniyah wa al-Bahriyah (Kekayaan yang berupa hasil pertambangan dan hasil laut). Seperti minyak, mineral, batubara, ikan dan tambak udang.
3. Al-Mustaghallat (Kekayaan yang berupa hasil industri dan perusahaan). Seperti industri mobil, property, tekstil, garmen, industri pariwisata, penyewaan hotel, losmen, motel, rumah, ruko, dan sebagainya.
4. Kasb alAmal wa al-Minhah al-Hurrah (gaji, honorarium, upah, komisi, uang jasa, hadiah dan sebagainya), yang lazim dikenal dengan zakat profesi.
5. Al-Asham wa as-Sanadat (Saham dan Promes/Surat Perjanjian Utang).
(Muhammad Saifullah )