Disunahkan bagi setiap Muslim untuk melakukan itikaf pada 10 hari terakhir Ramadhan. Hal ini sebagaimana hadits riwayat Al Bukhari, “Rasulullah SAW itikaf di 10 terakhir Ramadhan hingga ia wafat. Istri-istri beliau tetap itikaf setelah ia wafat”.
Sementara definisi Itikaf menurut Ustadz Abdul Somad adalah menetap di masjid dengan niat ibadah. Tujuannya untuk mensucikan hati, merasakan pengawasan Allah, fokus ibadah, melepaskan diri dari keduniawian, dan terserah diri kepada Allah.
“Seminim-minim itikaf, lama dikit dari ruku. Semaksimal-maksimal itikaf, Nabi pernah 20 hari tidak keluar masjid,” ujarnya sebagaimana dikutip dari akun Instagram @ustadzabdulsomad_official.
Ustadz Abdul Somad menuturkan tempat itikaf bisa di masjid jami, masjid, mushola, surau, dan Mushalla al-bait. “Boleh bagi wanita menurut mazhab hanafi (sumber: alfiqh al-islamy wa adillatuhu: juz3,hal.1757),” ujarnya.
Lalu bagaimana jika semua rumah ibadah tutup karena sedang terjadi wabah virus corona (COVID-19)? Abdul Somad mengatakan boleh karena boleh itikaf di tempat sholat di dalam rumah. “Karena darurat,” ucapnya.
Tata cara itikaf sendiri yaitu:
1. Sholat wajib dan sunnah
2. Baca Alquran