3. Jika tengah berada di kawasan penyebaran COVID-19 belum terkendali, disarankan Sholat Idul fitri di rumah dengan anggota keluarga.
"Tiga ketentuan ini sesungguhnya senapas dengan anjuran Menteri Agama. Sehingga kami menyampaikan bahwa Kemenag memberikan dukungan dan apresiasi kepada MU," katanya.
Zainut mengimbau umat Islam agar menaati apa yang sudah jadi ketentuan ketetapan fatwa MUI atau seruan dari Kemenag. Hal ini dilakukan semata-mata untuk mencegah penularan COVID-19. "Tugas melindungi itu tugas yang sangat mulia dalam melaksakan kewajiban beragama," pungkasnya.
(Abu Sahma Pane)