Wamenag Zainut sendiri menekankan tiga poin dari fatwa tersebut yang harus menjadi acuan pelaksanaan Sholat Id, yaitu:
1. Jika umat Islam berada di kawasan Covid-19 sudah terkendali pada 1 syawal, itu bisa dilaksanakan sholat Idul Fitri di masjid, tanah lapang. "Tandanya tingkat penularannya menurun, atau oleh pemerintah diberikan kelonggaran atau relaksasi kegiatan ibadah," terangnya.
2. Harus ada pendapat kepada ahli, yaitu ada jaminan COVID-19 sudah terjadi pelambatan penularannya.
"Pada kondisi kedua yang terkendali COVID-19 dan diyakini tidak ada penularan seperti di pedesaan, perumahaan yang tidak ada riwayat orang tertular dan perumahan itu tidak terjadi lalu lalang. Jadi mengetahui siapa saja orangnya," ucap Zainut.
Baca Juga: Jadi Dosen, Yuk Intip Pesona Ellen Eks Cherrybelle Berbusana Syar'i