Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hukum Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri

Hantoro , Jurnalis-Selasa, 19 Mei 2020 |09:31 WIB
Hukum Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri
Ilustrasi Idul Fitri. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Lalu Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah kembali ditanya, yakni hukum berjabat tangan , saling berpelukan, dan mengucapkan selamat usai Sholat Id.

Baca juga: 10 Amalan Batin di Tengah Pandemi Covid-19 

Ilustrasi hari raya Idul Fitri. (Foto: Istimewa)

"Perbuatan itu semua dibolehkan. Karena orang-orang tidaklah menjadikannya sebagai ibadah dan bentuk pendekatan diri pada Allah. Ini hanyalah dilakukan dalam rangka adat (kebiasaan), memuliakan, dan penghormatan. Selama itu hanyalah adat (kebiasaan) yang tidak ada dalil yang melarangnya, maka itu asalnya boleh. Sebagaimana para ulama katakan, 'Hukum asal segala sesuatu adalah boleh. Sedangkan ibadah itu terlarang dilakukan kecuali jika sudah ada petunjuk dari Allah dan Rasul-Nya'," jelasnya (Majmu’ Fatawa Rosail Ibni ‘Utsaimin, 16/128).

Berdasarkan pemaparan tersebut, mengucapkan selamat hari raya Idul Fitri itu boleh saja. Misalnya dengan ucapan "Selamat hari raya", "Taqobbalallahu minna wa minkum", atau lainnya.

Baca juga: Wabah Corona Bawa Kabar Gembira untuk 2 Juta Muslim di Italia 

(Hantoro)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement