PADA bulan Ramadhan, amalan yang tidak boleh dilewatkan bahkan hukumnya wajib adalah membayar zakat fitrah. Amalan ini dimaksudnya untuk menyucikan kembali diri seorang muslim dengan membantu meringankan beban orang yang tidak mampu.
Secara spesifik, zakat fitrah ditujukan pada fakir, miskin, hamba sahaya, orang yang memiliki banyak utang, mualaf, orang yang berjuang di jalan Allah, ibnu sabil, dan amil zakat.
Bentuk zakat fitrah biasanya berupa makanan pokok seperti beras. Namun, di zaman seperti sekarang banyak muslim memilih berzakat dalam bentuk uang yang diserahkan pada amil zakat dengan nominal seharga beras.
Nah, jika dikatakan wajib dikeluarkan saat Ramadhan, kapan batas akhir membayar zakat fitrah supaya tidak kehilangan amalan kebaikan yang satu ini?
Baca juga: Zakat Boleh Dilebihkan & Tanpa Ijab Kabul Secara Fisik
Sekretaris Lembaga Dakwah Khusus PP Muhammadiyah, Ustadz Faozan Amar menjelaskan, batas akhir membayar zakat adalah sebelum pelaksanaan sholat Idul Fitri dan hukumnya wajib ditunaikan.
"Jika lewat dari batas tersebut, maka jatuhnya bukan lagi zakat, melainkan sedekah," katanya kepada Okezone beberapa waktu lalu.
Namun sebagian muslim, ada yang membayarkan zakat di awal Ramadhan. Hal ini pun disunahkan, sebagaimana termaktub di dalam salah satu kitab ulama Mazhab Syafi'i, yaitu:
وَيَجُوزُ تَقْدِيمُ الْفِطْرَةِ مِنْ أَوَّلِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِاَنَّهَا تَجِبُ بِسَبَبَيْنِ صَوْمِ شَهْرِ رَمَضَانَ وَالْفِطْرِ مِنْهُ فَإِذَا وُجِدَ أَحَدُهُمَا جَازَ تَقْدِيمُهَا عَلَى الْآخَرِ كَزَكَاةِ الْمَالِ بَعْدَ مِلْكِ النِّصَابِ وَقَبْلَ الْحَوْلِ ......
Artinya: "Boleh mendahulukan zakat fitrah dimulai dari awal puasa Ramadhan sebab zakat fitrah wajib karena dua sebab yaitu puasa Ramadhan dan berbuka dari puasa (al-fithru minhu). Dengan demikian ketika dijumpai dari salah satu keduanya maka boleh mendahulukan zakat fitrah atas yang lain seperti kebolehan mendahulukan zakat mal setelah sampai nishab dan sebelum haul... ," (Lihat Abu Ishaq Asy-Syirazi, Al-Muhadzdzab fi Fiqhil Imamis Syafi’i, Beirut-Darul Fikr, tt, juz I, halaman 165).
Baca juga: MUI: Pelaksanaan Zakat Harus Perhatikan Protokol Kesehatan