"Kalau dulu kita dari rumah berbondong menuju masjid di lapangan dan lain-lain berbeda tahun ini kami ajak, laksanakan Shalat Idul Fitri, pindahkan ke rumah kita. Berjamaah dengan keluarga, kalau perlu kepala keluarga jadi imam dan khotib," tutur Makmun.
Lebih lanjut dirinya mengimbau masyarakat agar mematuhi aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dicanangkan pemerintah. Pasalnya, menaati aturan pemerintah kata dia, wajib hukumnya.
Baca juga: Hukum Sholat Idul Fitri di Rumah
"Perpanjangan PSBB sampai 4 Juni, harapan kita ini dapat dipatuhi kita semua, mematuhi pemimpin hukumnya wajib," kata dia.
(Rizka Diputra)